Kemajuan
Teknologi memberikan kemudahan-kemudahan
bagi penyelenggara pemerintah dalam mendapat dan memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat, karena dengan kemajuan teknlogi memanjakan
penggunanya dengan lebih efektif dan
efisien.
Teknologi
informasi dan Komunikasi atau
penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik (E-government) saat ini tengah menjadi perhatian dan harus
terus didorong untuk membuat masyarakat
lebih dimudahkan dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga kebijakan pemerintah
dalam pembangunan dapat dikontrol oleh
masyarakat.
Sejak
dilantiknya H. Raden Adipati Surya, SH., M.M bersama DR.Drs.H.Edward Antony,
M.M sebagai Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan 17 Februari 2016 yang lalu,
pasangan yang dijuluki BERANI itu membuka paradigma baru dalam dalam memimpin
Bumi Ramik Ragom, hal itu diawali dengan dirombaknya susunan organisasi dan
tata kerja di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten ini, salah satunya
pembentukan Dinas Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya bidang pada dinas
perhubungan dan kominfo.
Berdirinya
Dinas Kominfo tak lepas dari kewajiban untuk ketersediaan sistem komunikasi dan
informatika yang mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
tersosialisasinya seluruh kebijakan dan program-program Pemerintah Kabupaten
Way Kanan sehingga terbangun sistem informasi yang dapat memberikan kemudahan
masyarakat dalam mengakses informasi.
Keberadaan
Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan
Bupati Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan
Informatika Kabupaten
Way Kanan.
Pada peraturan Bupati itu pada Bab II pasal 2
menyebutkan Dinas Komunikasi dan Informatika
merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi, informatika,
statistik dan persandian.
Nyaris setahun berdirinya
Dinas Kominfo Way Kanan berbagai langkah nyata telah dilakukan Dinas di Bawah
kepemimpinan H. Bakhril, S.H., M.M itu, seperti pada Bidang Sarana
Komunikasi dan diseminasi
Informatika melalui seksi pelayanan informasi Publik telah
melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya membentuk Pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi (PPID) ditandai
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Way Kanan
B.109/IV.16-WK/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Pembantu Di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
Untuk pengembangan Jaringan
Internet di Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Daerah Melalui dinas Komunikasi dan
informatika terus melakukan peningkatan dan Pengembangan Sistem Aplikasi yang terintegrasi dengan menjalin kerjasama dengan ditandatanganinya
perjanjian dengan PT Telkom dan IBI Dharmajaya
Bandar Lampung.
Dan untuk pertama kalinya kabupaten Way Kanan Kabupaten Way Kanan
mengikuti pemeringkatan keterbukaan
informasi publik tingkat provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Komisi
Informasi, keikutsertaan Kabupaten Way Kanan pada ajang itu untuk mengetahui
sejauh mana kabupaten ini mengimplementasikan undang-undang nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan informasi Publik.
Pada Bidang LPSE serta
persandian, Statistik dan keamanan informasi
telah di lakukan penandatanganan Nota
kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Way Kanan, saat ini juga
tengah dilakukan inventarisir dokumen
yang dikecualikan dan tidak dikecualikan dari masing-masing satuan kerja
perangkat Daerah.
Tak hanya itu tingginya minat masyarakat terhadap jaringan nirkabel, Bidang tersebut membangun tiga titik Free Hotspot
Area hal tersebut merupakan implementasi
dari hasrat pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan untuk memberikan
kemudahan fasilitas bagi publik khususnya untuk meningkatkan pengetahuan bagi
masyarakat.
Pada bidang Aplikasi dan
telematika telah dilakukan pembentukan dan pelatihan personel Sub Domain Website www.waykanankab.go.id untuk mempublikasikan berbagai kegiatan dimasing masing
satuan kerja perangkat daerah untuk diakses seluas-luasnya bagi masyarakat.
Selanjutnya juga telah
dilakukan inventarisir Portal dan media sosial yang dikelola oleh setiap SKPD untuk
diintergrasikan ke Website www.waykanankab.go.id
dan sebagai kontrol terhadap media sosial yang dikelola oleh unit kerja Pemerintah
Daerah.
Yang tak kalah pentingnya,
dinas Kominfo melalui bidang aplikasi dan telematika Kabupaten Way Kanan juga
meminta alamat surat elektronik (email) kepada setiap Unit Kerja Pemerintah
daerah, hal tersebut merupakan langkah awal untuk melaksanakan surat menyurat
melalui transaksi elektronik sehingga akan bermuara pada meningkatnya kualitas
pelayanan yang efektif dan efisien,mengurangi secara signifikan total biaya administrasi yang
dikeluarkan pemerintah untuk keperluan aktivitas sehari-hari dan dapat secara
cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan
berbagai perubahan yang ada.
Menanggapi peningkatan disiplin aparatur sipil Negara
dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan yang disorot oleh Bupati
H.Raden Adipati Surya, S.H., M.M, Dinas Kominfo sebagai fasilitator akan segera
melaksanakan Absensi pegawai berbasis elektronik Fingerprint Online yang akan
terintegrasi ke tiga SKPD, yakni Badan
Kepegawaian dan pengembangan sumber daya Manusia ( BKPSDM) dan Inspektorat
sebagai Unit kerja untuk mengawasi Disiplin ASN sebagaimana diamanatkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Badan Pengelola Keuangan
dan aset daerah untuk penghitungan tunjangan Kinerja Pegawai sebagai Pelaksanaan
amanat Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Menjadikan website www.waykanankab.go.id
sebagai media transfer informasi pembangunan kepada masyarakat juga dilakukan dinas kominfo, informasi terkini berbagai perkembangan pembangunan dan
kegiatan terkini pemerintah daerah selalu terbaharui
Harapan Bupati Raden Adipati Surya menjadikan berita dalam
website sebagai rujukan berita bagi
media independen yang akan mempublikasikan kegiatan pemerintah daerah perlahan lahan mulai terwujud
Mewujudkan Way Kanan maju dan berdaya saing pada bidang
teknologi informasi dan komunikasi serta E-Government membutuhkan kerja keras bukan
hanya dinas kominfo namun butuh dukungan dan kerjasama berbagai pihak, Hasrat
Besar Kepala Dinas H.Bakhril,S.H.,M.M untuk mengetahui Way Kanan hanya dengan
satu tombol merupakan pekerjaan rumah besar yang membutuhkan Bukan hanya sumber
daya manusia yang mumpuni dan anggaran
yang memadai selain itu juga sangat
dibutuhkan perubahan paradigma bahwa Kemajuan Teknologi informasi dan komunikasi serta E-Government selain
menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam bekerja tetapi akan juga
meningkatkan Produktifitas kinerja aparatur pemerintahan.
Hi guys tunggu apalagi cepat gabung bareng kami di indokartu, lagi ada promo Spesial Kemerdekaan & Asian Games 2018 Bonus 2x Chips deposit
BalasHapusTunggu apalagi ayo segera kunjungi di INDOKARTU
atau juga bisa hubungi kami...
Contact Us :
BBM : PIN : indkartu
LINE ID : indokartu
WECHAT ID : indokartu
WHATSAPP : +628-129-347-8722
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusjangan lupa kunjungi situs percontohan untuk webs desa..
BalasHapusweb sederhana dengan domain gratis dan hosting gratis,hanya selangkah yaitu mengganti domain menjadi (namakampung.desa.id) yang diberikan 1th gratis oleh kominfo maka sdh menjadi web resmi desa/kampung.hak akses terbagi dalam
1 ruang publik
2 ruang administrator
3 ruang operator
4 ruang redaksi
5 ruang pelayanan mandiri oleh masyarakat
(masing masing mempunyai hak akses yang berbeda)
kalau kata saya pribadi sih sudah cukup karena didalamnya sudah dalam satu klik urusan cetak surat dan administrasi lainnya dapat dilakukan dengan cepat akurat efisien dengan bantuan database..dan akan tetap dilakukan pengembangan2 berdasarkan kebutuhan desa oleh Combine Resuorce Institution sebagai pengembang awal sitem CRI-SID.silakan dilihat untuk ujicoba sistem dan tingkat scurity;
login admin :
usename : operator
password: 123456
login redaksi :
username : redaksi
password : 123456
login masyarakat/login di layanan mandiri :
(NIK harus sdh terdaftar di database) contoh boleh pake NIK saya sendiri
NIK : 1808122509840002
PIN : 123456
https://kilingkiling.000webhostapp.com/ lalu klik "LOGIN ADMIN"
mohon beritahu kami jika terdapat bug dan celah security untuk diperbaiki dalam pengembangan selanjutnya..
bagi desa yang ingin memulai Sistem Informasi Desa kami memberikan website secara gratis di hosting gratis dan domain gratis di hostinger.id sebagai langkah ujicoba untuk di obrak abrik seperti web contoh kampung kiling kiling diatas...trim,s