Secara total
rencana pendapatan setelah perubahan
sebesar Rp. 1,206 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp. 45,836 Milyar dari
sebelum perubahan sebesar Rp. 1,252 Triliun. Diantara komponen pembentuk
Pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.35,046 Milyar naik sebesar Rp.6,718 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan
menjadi sebesar Rp.41,764 Milyar.
Hal itu
disampaikan Bupati Raden Adipati Surya dalam pidato pengantar nota keuangan bupati way kanan penyampaian RAPERDA tentang perubahan APBD kabupaten
way kanan TA 2016, raperda
kewenangan kampung, raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
kabupaten way kanan, raperda pengelolaan pasar kampung dan RAPERDA pembentukan
dan susunan perangkat daerah kabupaten way kanan serta penandatangan
nota kesepakatan KUPA-PPAS
perubahan
tahun 2016 diruang Rapat utama DPRD Setempat,
Selasa(27/09/2016)
“Perlu disampaikan bahwa kenaikan ini
disebabkan oleh adanya evaluasi penerimaan pajak daerah, yang mengakibatkan
penyesuaian rekening pajak daerah diantaranya pada penerimaan pajak hotel,
pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak Bumi dan Bangunan P2 serta adanya
koreksi atas penerimaan retribusi daerah. sedangkan hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah terdapat kenaikan pada
penerimaan yang berasal dari deviden BUMD dan penerimaan atas jasa giro dan pendapatan
bunga,” Tambahnya
Raden Adipati
Surya Melanjutkan Dana
perimbangan yang semula sebesar Rp.1,011 Triliun mengalami penurunan Rp.965,9 Milyar atau menurun
sebesar Rp 45,539 Milyar. Penurunan ini terjadi dikarenakan adanya penurunan atas Dana Bagi Hasil
Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp 25,325 Milyar menjadi Rp 22,021 Milyar yang
sebelumnya direncanakan sebesar Rp 47,346 Milyar, sedangkan pada Dana Alokasi
Khusus mengalami penurunan sebesar Rp 20,214 Milyar dari Rp 307,5 Milyar menjadi
sebesar Rp 287,3 Milyar. Penyesuaian ini berkenaan dengan kebijakan pemerintah
pusat atas transfer daerah yang diterima pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Lebih jauh
ditambahkannya Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2016
juga mengalami penurunan sebesar Rp.7,014 Milyar sehingga setelah perubahan menjadi Rp.198,451 Milyar
dari semula sebesar Rp.205,466 Milyar. Yang merupakan penyesuaian alokasi yang
bersumber dari bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi sebesar Rp 7,014 Milyar dari semula sebesar Rp 63,293 Milyar menjadi Rp.56,279 Milyar.
0 komentar:
Posting Komentar