image1 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUVaDHcEoWnTdCRQI0X32j_2nKPmT5n6TUy2IlydNqTCdLNeYB_GIV_TDRww9sgKb3mVDwqy0TrCflBeudAZqNp3cl2L1VqC9ct_ePABnyWNhvKoeeoW5gHiS-dsbTNQD-DCrCzy4ZKr4/s1600/01.+MTQ+Tingkat+Kec.+Negeri+Besar+%252864%2529.JPG https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGJfyngl82kS3MieQaIpfbL5RS8mbYzw-w9_oiSxyWg7c6vDHCFA9icYfPF_zSw8bPCooqkG5jJ9m5wUiym8-wyXWlGIjyNive1QqK54-Bbq7bMTY3cqLJ-hwsLLXXXnY-aoErkB0-C3U/s320/E+29.JPG

HELLO I'M EDWARD APRIADI|WELCOME TO MY PERSONAL BLOG|Membawa Anda Dalam Berita Dan Informasi|'Seputar Kabupaten Way Kanan

PAD Way Kanan Mengalami Kenaikan



Secara total rencana pendapatan  setelah perubahan sebesar Rp. 1,206 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp. 45,836 Milyar dari  sebelum perubahan sebesar Rp. 1,252 Triliun. Diantara komponen pembentuk Pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.35,046 Milyar naik sebesar Rp.6,718 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.41,764 Milyar.

Hal itu disampaikan Bupati Raden Adipati Surya dalam pidato  pengantar    nota keuangan bupati way kanan penyampaian RAPERDA tentang perubahan APBD kabupaten way kanan  TA 2016, raperda kewenangan kampung, raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten way kanan, raperda pengelolaan pasar kampung dan RAPERDA pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten way kanan serta penandatangan nota kesepakatan KUPA-PPAS perubahan tahun 2016 diruang Rapat utama DPRD Setempat, Selasa(27/09/2016)

“Perlu disampaikan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh adanya evaluasi penerimaan pajak daerah, yang mengakibatkan penyesuaian rekening pajak daerah diantaranya pada penerimaan pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak Bumi dan Bangunan P2 serta adanya koreksi atas penerimaan retribusi daerah. sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah terdapat kenaikan pada penerimaan yang berasal dari deviden BUMD dan penerimaan atas jasa giro dan pendapatan bunga,” Tambahnya

Raden Adipati Surya Melanjutkan Dana perimbangan yang semula sebesar Rp.1,011 Triliun mengalami penurunan Rp.965,9 Milyar atau menurun sebesar Rp 45,539 Milyar.  Penurunan ini terjadi dikarenakan adanya penurunan atas Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp 25,325 Milyar menjadi Rp 22,021 Milyar yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp 47,346 Milyar, sedangkan pada Dana Alokasi Khusus mengalami penurunan sebesar Rp 20,214 Milyar dari Rp 307,5 Milyar menjadi sebesar Rp 287,3 Milyar. Penyesuaian ini berkenaan dengan kebijakan pemerintah pusat atas transfer daerah yang diterima pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Lebih jauh ditambahkannya Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2016 juga mengalami penurunan sebesar Rp.7,014 Milyar sehingga setelah perubahan menjadi Rp.198,451 Milyar dari semula sebesar Rp.205,466 Milyar. Yang merupakan penyesuaian alokasi yang bersumber dari bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi sebesar Rp 7,014 Milyar dari semula sebesar Rp 63,293 Milyar menjadi Rp.56,279 Milyar.


Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar