Surat Edaran : Nomor 800/727/III12-WK/2016 tentang
permintaan Berkas PNS.
Dalam Rangka
mensukseskan Program Bupati Way Kanan Khususnya dibidang Kepegawaian yang
direncanakan akan dilaksanakan kenaikan Gaji Berkala secara otomatis bagi Pegawai negeri Sipil Kabupaten Way
Kanan.
Sehubungan
dengan itu untuk mensukseskan proram tersebut diminta PNS mengumpulkan
berkas
di instansi Masing Masing sebagai berikut :
1. Fhoto Copy SK CPNS (80%) Dilegalisir
2. Fhoto Copy SK PNS (100%) Dilegalisir
3. Fhoto Copy SK Pangkat terakhir
4. Fhoto Copy SK Jabatan/SPT terakhir Dilegalisir
5. Fhoto Copy Surat Berkala Terakhir
Dilegalisir
Dibuat
Satu Rangkap Disampaikan Kepada Bupati Way Kanan Melalui BKDD Way Kanan Paling
Lambat Tanggal 10 Oktober 2016.
AN
Bupati Way Kanan: TTD Ir.Hi.Bustam Hadori.MM Sekretaris Daerah Kabupaten Way
Kanan
0 komentar:
Posting Komentar