Saat membuka Sosialisasi Kebijakan Usaha
Mikro Kecil Di Kabupaten Way Kanan, di
aula PKK setempat Rabu (07/12/2016), dalam pidatonya Bupati Raden Adipati Surya mengatakan, Pemberdayaan Usaha
Mikro Kecil (UMK) perlu dilakukan hal itu di karenakan secara riil UMK memiliki potensi sangat besar
dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Sumbangan dalam
menyerap tenaga kerjapun sambungnya,
usaha mikro, menengah dan kecil cukup besar yaitu 114.144.082
orang dari, besarnya tenaga kerja yang diserap oleh usaha mikro dan kecil ini
menunjukkan peran usaha mikro dan Kecil dalam menggerakan perekonomian dan
kesejahteraan orang banyak sangatlah besar.
“Dari berbagai permasalahan yang dihadapi Usaha mikro,
masalah perizinan memegang peran penting dalam mengurai
permasalahan-permasalahan lainnya, salah satu upaya yang kita lakukan adalah
perlindungan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui perizinan yang sederhana dan
mudah,” Ungkap Suami Dessy Afriyanti Adipati Itu.
Kegiatan yang dihadiri juga
oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi
Lampung,Sehad MT Panggabean, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Ibu
Agus Dwi Sunarti, Para asisten, Staf Ahli dan kepala SKPD dilingkungan Pemkab
Way Kanan, Pimpinan PT. Bank BRI Kantor Cabang Blambangan Umpu, Rina Purwanti,
Raden Adipati Surya berharap, dengan skema IUMK seperti ini, usaha mikro dan
kecil di Kabupaten Way Kanan dapat terbantu dan hadir menjadi usaha yang
mandiri dan berkembang sehingga menjadi pelaku usaha yang berperan sebagai
penyumbang perkembangan perekonomian daerah maupun nasional.
0 komentar:
Posting Komentar