Instansi pelayanan publik
di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan harus memastikan
tidak ada pungutan di luar kewajiban, hal tersebut juga sesuai dengan instruksi
presiden Joko widodo untuk memberantas pungutan liar di negeri ini.
Hal itu di sampaikan Bupati Raden Adipati Surya dalam
amanatnya saat menjadi inspektur upacara mingguan di lingkungan pemerintah
Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan ini, senin
(17/10/2016).
“Saya ingatkan agar Unit kerja khususnya yang berkaitan
dengan pelayanan publik, agar memastikan di instansinya tidak ada pungutan di
luar kewajiban, ini upaya kita dalam memberantas pungutan liar di daerah kita
ini,”Tegas Raden Adipati Surya.
Pungutan liar memang menjadi perhatian serius Bupati Raden
Adipati Surya dan Wakil Bupati Edward Antony, Dalam hal membenahi birokrasi di Kabupaten Way
Kanan, pasangan yang dijuluki BERANI tersebut selain memastikan peningkatan disipilin
dan kinerja aparatur, juga melakukan
inspeksi mendadak ke sejumlah instansi pelayanan publik, untuk memastikan
pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik dan tidak ada pungutan
diluar kewajiban yang dilakukan oknum aparatur.
Sebelumnya Bupati Raden Adipati Surya saat menerima
Kunjungan kerja redaksi salah satu surat
kabar harian di provinsi lampung, juga mengatakan bahwa dalam memberantas
pungutan liar di kabupaten Way Kanan, pihaknya mengaktifkan media sosial
sebagai sarana masyarakat melakukan pengaduan bila ada pungutan liar.
0 komentar:
Posting Komentar