Pada Kesempatan ini
kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi atas telah selesainya
pembahasan penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016.
Perubahan perangkat daerah dilakukan oleh seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di
Indonesia sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan
Bupati Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya.SH.MM dalam pidatonya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD
Kab.Way Kanan Dalam Rangka
Pengesahan RAPBDP
Tahun Anggaran 2016
Dan Pengesahan Perangkat Daerah Tahun 2016 Serta Penyampaian KUA DAN PPAS Tahun
Anggaran 2017 Di Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan Selasa, 18 Oktober 2016.
Ditambahkannyan Pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten
Way Kanan didasarkan atas hasil validasi urusan pemerintahan yang telah
disetujui oleh Pemerintah Pusat, dengan prinsip tepat fungsi tepat ukuran
berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Way
Kanan. Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang
rasional, proporsional, efektif dan efisien.
“Selanjutnya pada kesempatan ini juga
saya sampaikan bahwa tahapan penyusunan perubahan APBD tahun 2016, pada hari
ini merupakan titik puncak yang ditandai dengan disetujuinya Raperda tentang
Perubahan APBD tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian
proses penyusunan APBD-P telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,”
Imbuhnya.
Lebih Jauh Raden Adipati Surya Mengatakan tahapan
selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD-P tahun
2016 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini
dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensirnegikan antara pembangunan yang
dianggarkan di dalam perubahan APBD Way Kanan dengan Kebijakan Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Selanjutnya Pemerintah Daearah menyampaikan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 , Raden Adipati Surya menyatakan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 disusun secara nyata dan rasional dengan
memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat
ini.
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 merupakan wujud pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga KUA-PPAS dilakukan dengan merasionalkan pendapatan,
penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD dalam lebih efisien dan
efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Rapat Paripurna Tersebut juga di ikuti oleh
Wakil Bupati Edward Antony, Sekda Bustam Hadori, , Forkompimda, Sekda, Staf
Ahli, Para Asisten, Inspektur Kabupaten, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas,
Kantor dan Bagian,Camat,Tokoh Masyarakat, Tokoh
Agama, Tokoh Pemuda, Akademisi, Pimpinan Organisasi Sosial Politik, Organisasi
Wanita, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, LSM, Insan Pers.
0 komentar:
Posting Komentar