image1 https://4.bp.blogspot.com/-tuRZc-cZ2mQ/WCrxE-2rwWI/AAAAAAAACxY/38LyujDw46ke5_Ta5wKN2saDh-y62Cq9QCLcB/s1600/01.%2BMTQ%2BTingkat%2BKec.%2BNegeri%2BBesar%2B%252864%2529.JPG https://3.bp.blogspot.com/-gU7uo5_MV7A/WCrx7t8T2sI/AAAAAAAACxg/v4i3n-xz6AoJafrypQkKT4Xl5qDbqMlwQCLcB/s320/E%2B29.JPG

HELLO I'M EDWARD APRIADI|WELCOME TO MY PERSONAL BLOG|Membawa Anda Dalam Berita Dan Informasi|'Seputar Kabupaten Way Kanan

RAPBD Perubahan Way Kanan Tahun 2016 Di sahkan..




Pada Kesempatan ini kami juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi atas telah selesainya pembahasan penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016. Perubahan perangkat daerah dilakukan oleh seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya.SH.MM dalam pidatonya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kab.Way Kanan Dalam Rangka  Pengesahan RAPBDP
Tahun Anggaran 2016 Dan Pengesahan Perangkat Daerah Tahun 2016 Serta Penyampaian KUA DAN PPAS Tahun Anggaran 2017 Di Ruang Rapat Utama DPRD Way Kanan Selasa, 18 Oktober 2016.
Ditambahkannyan Pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Way Kanan didasarkan atas hasil validasi urusan pemerintahan yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat, dengan prinsip tepat fungsi tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kabupaten Way Kanan. Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.

Selanjutnya pada kesempatan ini juga saya sampaikan bahwa tahapan penyusunan perubahan APBD tahun 2016, pada hari ini merupakan titik puncak yang ditandai dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan demikian proses penyusunan APBD-P telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” Imbuhnya.
Lebih Jauh Raden Adipati Surya Mengatakan tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD-P tahun 2016 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensirnegikan antara pembangunan yang dianggarkan di dalam perubahan APBD Way Kanan dengan Kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Selanjutnya Pemerintah Daearah menyampaikan  KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 , Raden Adipati Surya menyatakan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 disusun secara nyata dan rasional dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini.
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 merupakan wujud pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga KUA-PPAS dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD dalam lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna.

Rapat Paripurna Tersebut juga di ikuti oleh Wakil Bupati Edward Antony, Sekda Bustam Hadori, , Forkompimda, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur Kabupaten, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Bagian,Camat,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Akademisi, Pimpinan Organisasi Sosial Politik, Organisasi Wanita, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, LSM, Insan Pers.

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar