“Pengangkatan Saudara-saudara adalah suatu kepercayaan mendapat tugas tambahan sebagai PNS yang
diberikan oleh pimpinan dengan memberikan amanat untuk memimpin Kampung. Hal
ini dikarenakan Saudara-saudara dianggap mampu untuk mengemban tugas. Oleh karena itu hendaknya Saudara-saudara dapat menjaga amanah ini dengan penuh tanggung jawab, Ujar Bupati Raden
Adipati Surya dalam Pidatonya Usai Melantik Enam Belas (16) penjabat Kepala
Kampung dari Tujuh (7) Kecamatan di Kabupaten Way Kanan Di GSG (05/10/2016).
Ia
menambahkan Penjabat Kepala Kampung mempunyai tugas antara lain:
1. Mempersiapkan
dan melaksanakan Pemilihan kepala Kampung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
2. Menyelenggarakan
Pemerintahan Kampung sampai dengan terpilihnya kepala kampung hasil pemilihan,
3. Melaksanakan
kegiatan lainnya sesuai dengan hak dan kewajiban yang diberikan kepada
saudara sebagai penjabat kepala kampung,
meliputi pembinaan Administrasi Keuangan Kantor, Tata usaha, dan Keagrariaan,
penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan ekonomi kampung dan penyusunan
Program dan penyelenggaraan pembinaan sektor produksi dan distribusi pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan dan lain-lain.
“Dalam pelaksanaan proses kegiatan pemilihan kepala kampung, selain
pemerintah daerah menyiapkan berbagai kebijakan sebagai landasan kerja, di mana
untuk mendukung keberhasilan yang maksimal, aspek yang perlu diperhatikan
adalah kesiapan perangkat,
dan terciptanya suasana aman dan tertib, karena hasil Pemilihan Kepala
Kampung adalah menentukan pemimpin untuk kemajuan pembangunan
kampung kedepannya,” Imbuh Raden Adipati Surya
“Untuk itu kepada Saudara-saudara
saya mengingatkan agar tidak
mengadakan perombakan terhadap
aparat Kampung yang lama apabila tidak sangat diperlukan, justru Penjabat Kepala Kampung harus dapat membina dan memanfaatkan perangkat Kampung yang sudah ada, karena pengalaman sebagai
perangkat kampung sangat berguna untuk mendukung kelancaran tugas Saudara-saudara,”
Tambahnya.
Seperti diketahui
bersama lanjutnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 tahun
2014 tentang desa, para kepala kampung
berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan
lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan
perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
“Seiring adanya
perhatian serius dari pemerintah itu, berarti menutut para kepala kampung untuk
senantiasa meningkatkan kinerjanya dan lebih meningkatkan pelayanannya terhadap
masyarakat. Tujuan UU itu dikeluarkan agar para kepala kampung dapat
melaksanakan pemerintahan lebih luas dan mampu melaksanakan program-program pembangunan
secara lebih luas juga,” Pungkasnya
Ditempat yang sama kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Kampung Kabupaten Way Kanan, Selan.S.Sos dalam
laporannya mengatakan dari 16 (enam belas) kampung tersebut terdapat 4 (empat)
kampung yang merupakan pergantian dari kepala kampung definitif ke penjabat
kepala kampung, dikarenakan telah berakhirnya masa jabatan kepala kampung pada
tanggal 29 september 2016, yaitu kampung Tulang Bawang, Mesir Udik, Sapto Renggo
dan Bumi Agung Wates kecamatan Bahuga. sementara 12 (dua belas) kampung lainnya
merupakan pergantian antar penjabat kepala kampung.
Lebih Jauh Selan S.Sos menambahkan hingga
saat ini, sampai bulan oktober 2016 terdapat 76 kampung yang dipimpin oleh
penjabat kepala kampung. diharapkan penjabat kepala kampung yang merupakan
unsur pegawai negeri sipil dapat bekerja maksimal terutama dalam mengawal pelaksanaan
pemilihan kepala kampung di kampungnya masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar