Bupati Raden Adipati Surya menunjukkan kebijakannya dalam menumbuhkankembangkan
proses demokrasi di kabupaten Way Kanan dengan memerintahkan jajarannya
berkoordinasi dengan DPRD Daerah ini
terkait rekomendasi yang diajukan wakil rakyat itu untuk merevisi
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala
kampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
dari indro, wartawan Kupas Tuntas biro Way Kanan, Bupati Raden Adipati Surya
menegaskan akomodir rekomendasi tersebut untuk mewujudkan keinginan rakyat dalam
pembangunan demokrasi di Kabupaten Way Kanan.
“Eksekutif dan legislatif harus sama-sama membicarakan apa yang menjadi
program pembangunan daerah, Kita akan akomodir semua keinginan masyarakat dalam
pembangunan. Kita percaya apa yang direkomendasikan Dewan demi kepentingan
masyarakat,”Tambahnya
Berdasarkan surat nomor : 8/PAN.KAB-WK/2016, perihal jawaban rekomendasi
tentang pemilihan kepala kampung serentak di Kabupaten Way Kanan menyatakan
bahwa mereka yang telah mengikuti sampai dengan tahapan tes tertulis dapat
melanjutkan untuk menjadi calon kepala kampung dengan mekanisme sebagaimana
diatur dalam peraturan daerah. Selanjutnya pada kampung yang lebih dari 5 bakal
calon dilakukan perengkingan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk peserta
tes narkoba dangan hasil positif atau tidak mengikuti tes narkoba dinyatakan
gugur.
Pemilihan Kepala Kampung serentak di kabupaten Way Kanan dijadwalkan akan
berlangsung tanggal 28 November 2016 mendatang, dan para bakal calon kepala
kampung tersebut telah mengikuti tes Narkoba tertanggal 1 November 2016 yang
lalu.
0 komentar:
Posting Komentar