image1 https://4.bp.blogspot.com/-tuRZc-cZ2mQ/WCrxE-2rwWI/AAAAAAAACxY/38LyujDw46ke5_Ta5wKN2saDh-y62Cq9QCLcB/s1600/01.%2BMTQ%2BTingkat%2BKec.%2BNegeri%2BBesar%2B%252864%2529.JPG https://3.bp.blogspot.com/-gU7uo5_MV7A/WCrx7t8T2sI/AAAAAAAACxg/v4i3n-xz6AoJafrypQkKT4Xl5qDbqMlwQCLcB/s320/E%2B29.JPG

HELLO I'M EDWARD APRIADI|WELCOME TO MY PERSONAL BLOG|Membawa Anda Dalam Berita Dan Informasi|'Seputar Kabupaten Way Kanan

Tingkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Inspektorat Gelar Workshop




Dalam rangka pencapaian prioritas nasional perlu sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah. Sinergi perencanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan dalam mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah dan nasional.

Hal itu disampaikan Bupati Raden Adipati Surya saat membuka Workshop Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang diselenggarakan Inspektorat Way Kanan, Di aula Inspektorat setempat selasa (22/11/2016), dilanjutkannya untuk mendukung terselenggaranya pembangunan bersinergi itu diperlukan suatu sistem perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan berorientasi untuk mempercepatnya terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat atau kelompok sasaran yang dilayani.

“Dalam konteks pembangunan daerah, tahap perencanaan pembangunan merupakan bagian hulu yang sangat yang menentukan ke mana arah pembangunan akan bermuara, sehingga kualitas dokumen perencanaan memiliki kontribusi terhadap keberhasilan suatu pembangunan yang direncanakan,”Imbuh Raden Adipati Surya.

Di jelaskannya upaya peningkatan kualitas dokumen perencanaan maupun penganggaran tersebut sekaligus untuk mengurangi potensi kegagalan dalam perencanaan pembangunan daerah, maka fungsi Reviu perlu dioptimalkan, terutama sejak tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD dan Renstra SKPD).

Bupati yang pernah menjabat sebagai ketua BPC HIPMI kabupaten Way Kanan itu Menambahkan, pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah terdiri atas pengawasan teknis dan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Pelaksaanan pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi dan pemeriksaan oleh APIP sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dengan persyaratan kompetensi pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah.

“Dengan begitu pentingnya maksud dan tujuan serta sasaran dari workshop ini, maka tentu kami berharap semua Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dapat mengikuti dan pada akhirnya mempraktekkannya dalam bentuk reviu terhadap RPJMD, Renstra dan RKA SKPD sesungguhnya,” Pungkas Raden Adipati Surya.


         

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar